Jakarta, sketsindonews – Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto dijemput pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dikediamannya, Jumat (28/5/21).
“Kita sudah eksekusi, kita jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore (15.30 wib),” ungkap Kepala Sie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady, saat dihubungi, Jumat (28/5/21) malam.
Setelah dijemput, Ahmad Fuady menjelaskan bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Terus di proses administrasi di lapas sekitar jam 5 sore, sekarang si udah selesai,” lanjutnya sambil mengarahkan untuk menghubungi Kasie Intel.
Sebagai informasi, Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding usai putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek tersebut.
Hasil banding yang dilakukan JPU tersebut akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada (22/3/2021) dengan Kabul, dan menyatakan Paryoto bersalah dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Veritate Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di luar negeri.
(Eky)







