Tanjungpinang, sketsindonews – Kasus pancabulan anak di bawah umur kambali di temukan, kali ini terjadi di kota Tanjungpinang.
Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, menetapkan oknum lurah inisial, Er dan oknum guru agama inisial, Rzi sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Kasus ini di sampaikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang. AKBP Fernando, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/21).