Tanjungpinang, sketsindonews – Dalam rangka mencegah Narkoba dilingkungannya, Polres Tanjungpinang gelar penandatanganan pakta integritas anti narkoba termasuk pidana umum dan pelanggaran etika yang ada dalam kode etik profesi polri di lingkungan Polri, Senin (31/05/21).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK dan diikuti oleh PJU Polres Tanjungpinang beserta perwakilan staf dan jajaran dilingkungan Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK mengatakan adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatanganan pakta Integritas ini adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya serta pelanggaran etika yang ada dalam kode etik profesi polri di lingkungan Polri.
Selain itu, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel juga termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat.
“Untuk itu jangan sekali-kali bagi kalian mencoba-coba untuk bermain main tentang bahayanya narkoba apalagi sebagai pengedar, karena hal itu selain bisa merugikan diri sendiri, jelas termasuk pastinya keluarga termasuk institusi juga tercoreng. Siapa yang berani melanggar, akan dipecat, selain proses hukum,” tegas Kasie Propam Polres Tanjungpinang IPDA Syamsuriya.
(Ian)






