Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asabri mencapai Rp. 22,78 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut pihaknya sudah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari badan pemeriksa keuangan (BPK) pada hari Kamis 27 Mei 2021 kemarin. Dia menjelaskan, nilai kerugian negara yang padti adalah Rp. 22,78 triliun.
“Total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri adalah Rp22,78 triliun. Memang ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal,” tuturnya, Senin (31/5/21).