1 Orang Tersangka Korupsi Antam Masuk Bui

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan tersangka Direktur Operasional dan Pengembangan PT Indonesian Coal Resource, berinisial ATY, dalam kasus tindak pidana korupsi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berkaitan dengan pembelian lahan di Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Dia ditahan setelah berinisiatif mendatangi Kejagung dan sempat mangkir dalam pemanggilan kemarin (Rabu, 2/6).

“Tersangka ATY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” tuturnya, Kamis (3/6/21).

No More Posts Available.

No more pages to load.