Tanjungpinang, sketsindonews – Terkait pemberitaan di beberapa media online yang menyebut Bahwa ada Praktek Mafia Hukum di Provinsi Kepri mendapat respon dari Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono, SH, MH.
Hari menyampaikan, bahwa berkas perkara yang sempat di sidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati kepri atas nama Usman dan Sunardi sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Penanganan perkara tindak pidana umum yakni penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) tanggal 5 Mei 2021 dengan surat Nomor : B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021,” ucap Hari dalam keterangan pers nya, Rabu (2/6/21).