Kajati Kepri Jelaskan Soal Berita Yang Menyebut Ada ‘Praktek Mafia Hukum’ di Kepri

oleh
oleh

Kemudian Kajati Kepri menambahkan, bahwa para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Batam Nomor : 170/Pid.B/2020/PN Batam tanggal 20 Mei 2020 dan di perkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 34/Pid.Sus/2020/PTPBR tanggal 23 juli 2020 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan, Bahwa terpidana Dedy Supriadi, terpidana Dwi Buddy Santoso dan terpidana Saw Tun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa “besi scrap crane noel” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi atau setidaknya milik orang lain.

“Para terpidana juga tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tersebut sehingga adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepri dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar,” jelas Hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.