“Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya. Dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kemudian pada hari Kamis, 27 Mei 2021 setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk.(P), Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk.(AS) di sebuah perumahan Kec. Tanjungpinang Timur. Kemudian bersama saksi Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu, 1 (buah) timbangan digital dan 1 (satu) bundel plastik bening. Terhadap barang- barang tersebut diakui miliknya. Dari tangan pelaku juga diamankan 1 (satu) unit Hp. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap tersangka “P”, Laki-laki (47)Th, Tidak bekerja, dengan barang bukti berupa :
• 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
• 1 (satu) unit HP
• 1 (satu) buah kotak rokok
• 1 (satu) unit sepeda motor