Terhadap tersangka “AS”, Laki-laki (42)Th, Swasta, dan pernah dihukum kasus narkoba ditemukan barang bukti berupa :
• 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0.26 gram.
• Seperangkat Alat hisap sabu.
• 1 (satu) unit HP.
• 1 (satu) buah timbangan digital.
• 1 (satu) bundel plastik bening.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi menyampaikan berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa tersangka dinyatakan positif sabu.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tutup Kasi Humas.