Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara LPA Bekasi, Asah Pena Indonesia, dan LBH Geram Tentang Perlindungan Anak di Kota Bekasi

oleh
oleh

“Kedepannya, kami memiliki program pendidikan dan sosialisasi yang lebih bersifat mandiri. Kami memerlukan dukungan dan bantuan masyarakat luas untuk suksesnya memasyarakatkan program ini. Karena salah satu yang kurang di negara kita adalah kesadaran berwarganegara. Indikatornya adalah memahami kebijakan dan aturan yang ada. Ini yang kita tidak tahu, masyarakat kebanyakan tidak paham sehingga mudah mengalami tekanan, bullying.

Kepada orang tua, Lovely mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan sosialisasi digital parenting bahwa orang tua juga diwajibkan untuk ikut serta dalam mendidik anak seperti yang diamanatkan oleh undang-undang perlindungan anak dan Undang-Undang Dasar 1945. “Apabila orang tua tidak mematuhi UUD tersebut maka akan ada sanksi hukumnya,” pungkas Lovely.

Berikut isi nota kesepahaman yang telah ditandatangani;

  1. Hotline Service :
    a. Menerima laporan, informasi dan pengaduantentang kasus tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak, untuk kemudian dirujuk ke Trauma Center yang dikelola oleh Pemerintah mau pun Swasta di Wilayah Kota/Kabupaten Bekasi.
    b. Menyalurkan penyelesaian kasus kepada pihak yang berkompetensi dalam penanganan masalah tindakan kekerasan, ekploitasi dan penelantaran anak.
    c. Penyelenggaraan penanganan kasus kekerasan pada anak di Wilayah Kota/Kabupaten Bekasi.
  2. Pendidikan dan Sosialisasi
    a. Penyelenggaran bersama forum-forum sosialisasi dan edukasi publik terkait dengan perlindungan anak.
    b. Penyediaan materi dan tenaga pengajar/pemateri di bidang perlindungan anak untuk kegiatan-kegiatan Lembaga Perlindugan Anak Bekasi.
    c. Menyebarluaskan informasi tentang konvensi hak anak, kondisi aktual anak di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi serta sumber-sumber penerima pelayanan yang tersedia dalam masyarakat.
  3. Bantuan Hukum.
    a. Penyediaan tim khusus untuk penanganan bantuan hukum keluarga atau anak yang berhadapan dengan hukum baik pidana maupun perdata.
    b. Dokumentasi kasus seagai bahan kajian kebijakan.
  4. Advokasi Kebijakan.
    a. Penyediaaan tim khusus untuk secara berkala (1 bulan sekali) bertemu dan mengkaji kebijakan terkait Perlindungan Hak Anak.
    b. Tim penulis hasil kajian untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten Bekasi.

Diharapkan lewat kerjasama ini akan memberikan kontribusi nyata bagi perlindungan atas Hak Anak di Kota/Kabupaten Bekasi dan Indonesia pada umumnya.

( shanty )

No More Posts Available.

No more pages to load.