Batam, sketsindonews – Bea Cukai Batam bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Batam, gagalkan penyelundupan benih lobster melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Susila Brata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam mengatakan, kasus ini terungkap lebih dari seminggu yang lalu, tepatnya Sabtu (29/5/21).
Penangkapan berawal dari pengecekan petugas yang melakukan pembongkaran barang kargo pesawat dengan rute Surabaya – Batam.
“Petugas menemukan barang yang mencurigakan dan melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray,” ujar Susila Brata, Senin (7/6/21).
Ternyata dari hasil pemeriksaan barang di temukan bungkusan yang mencurigakan di dalam galon plastik yang disembunyikan dalam keranjang bambu.
Barang bukti yang diamankan pihak Bea Cukai berupa benih lobster jenis pasir ada 5 kantong plastik transparan dengan ukuran panjang dan 13 kantong plastik ukuran kecil serta benih lobster mutiara yang disimpan pada kantong plastik ukuran panjang.
Usai dilakukan penghitungan, untuk jumlah benih lobster jenis pasir sebanyak12.929 ekor, benih lobster jenis Mutiara sebanyak 97 ekor dengan estimasi nilai Rp 1.307.450.000.
“Saat ini para Tersangka masih diburu dan barang bukti diserahkan ke BKIPM Batam,” pungkas Susila.
(Ian)






