Kejagung Tangkap Dirut PT. Hasta Mulya Putra, Terkait Korupsi 14M

oleh
Kejaksaan Agung RI
43.3K pembaca

Jakarta, Sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada debitur PT. Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut tersangka tersebut yaitu, ERO (49) selaku Direktur Utama PT. HASTA MULYA PUTRA. Pada Selasa dini hari pada 8 Juni 2021 

Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah / kediaman Tersangka, namun Tersangka ERO tidak berada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.

Gambar

Tim Jaksa Penyidik, lanjut Leonard, melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga Tersangka berusaha melarikan diri, dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil Tersangka berada di Hotel Aston Solo, oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out) pukul 06:00 WIB.

“Selanjutnya, Tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka” kata Leonard dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/5).

Leonard mengatakan, setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Sebelumnya, Leonard mengatakan, akibat perbuatan PZR, FAR, dan ERO, terjadi kerugian keuangan negara pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo tidak kurang dari Rp 14 miliar. Namun, ERO belum ditahan penyidik karena absen dari jadwal pemeriksaan hari ini.

Ketiganya dikatakan melanggar ketentuan SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995, SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007, dan SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap