Sempat Memanas, Perkumpulan Keluarga Flores Gelar Aksi di Depan Kejari Bintan

oleh
44.7K pembaca

Bintan, sketsindonews – Puluhan masa yang tergabung dalam Perkumpulan Keluarga Flores (PKF) mengepung dan menghadang pintu masuk kantor Kejari Bintan, di KM 16 jalan raya Uban, pada Senin (7/6/21).

Kejadian tersebut sempat memanas dan menimbulkan kericuhan.

Aparat kepolisian Bintan yang berjaga di kantor kejari Bintan dan di bantu oleh beberapa Anggota TNI dengan sigap langsung managamankan masa yang anarkis.

Gambar

Hal tersebut dipicu dengan masa PKF yang mencoba menghadang mobil tahanan yang akan membawa Ignatius Toka Soli ke Rutan Tanjung Pinang.

Awalnya Penyidik Satreskrim Polres Bintan, melakukan pelimpahan tahap II tersangka Ighnatius Toka Soli beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari Bintan, Senin siang.

Kajari Bintan I Wayan Riana saat di konfirmasi awak media mengatakan, Ighnatius merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, yang baru saja dilakukan tahap II, untuk dititip ke Rutan Tanjungpinang.

“Kalau tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan melarikan diri. Sehingga sulit untuk dilakukan penuntutan,” ucapnya dengan singkat.

Kasi Intelijen Kejari Bintan Mustofa juga menambahkan, saat ini tersangka kembali dititip serta diamankan ke Polres Bintan.

“Tadi, ada aksi massa dan buat situasi tak aman. Jadi, biar kondusif kita titip ke Mapolres Bintan,” tutur Mustofa.

Sementara itu, Ketua Pemuda Persatuan Keluarga Flores (PKF) Provinsi Kepri Ahmad Mage, mengaku pihaknya berbondong-bondong ke Kantor Kejari Bintan, untuk menuntut keadilan hukum.

Pasalnya, Ighnatius selaku Ketua PKF Kepri telah melaporkan penyebar voice note (suara catatan) berinisial Sb ke Polres Bintan. Namun, tidak diproses laporan tersebut.

Malah voice note dari Ketua PKF Kepri Iqhnatius, untuk bahan internal masyarakat flores itu diproses hukum. Lalu, di borgol dan dipakaikan baju tahanan serta digiring ke Rutan Tanjungpinang.

“Tapi laporan ketua kami, tidak diproses oleh Polres Bintan. Sehingga kami masyarakat flores ini, merasa kecewa. Sebab, tidak ada keadilan hukum di situ,” terangnya.

Mage menambahkan, dalam perkara Undang-Undang ITE yang menjerat Ketua PKF Kepri ini, pihaknya akan berencana menempuh jalur pra peradilan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Bukti-bukti berupa surat perdamaian antara Oknum dan masyarakat Flores, akan kami bawa di pra peradilan nanti,” tutupnya.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap