Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh subdit intelair pada Rabu (1/6) lalu. Jaringan nelayan di wilayah Natuna mengatakan bahwa terdapat kapal ikan asing yagn melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Menurutnya, kapal tersebut cenderung telah masuk ke wilayah perairan Indonesia dan menangkap ikan pada malam hingga dini hari.
“Pada Jumat, 5 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB, kapal Bisma-8001 melaksanakan patroli perairan di laut Natuna Utara dan mendeteksi dua unit Kapal Ikan Asing yang tertangkap tangan melakukan giat penangkapan ikan,” ucap Yassin menambahkan.
Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Diketahui, mereka menangkap ikan menggunakan jaring trawl di wilayah perairan Indonesia.