Dalam hal ini, para tersangka merencanakan akan menjual hasil tangkapannya di Vietnam.
“Keua kapal ikan asing tersebut memiliki modus operandi yang sama, yaitu bahwa kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia ketika malam hari dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas,” tambah dia.
Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika merujuk pada pasal tersebut, maka para tersangka terancam penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal itu termaktub dalam Pasal 92 Undang-undang Cipta Kerja. (Fanss)