Leonard mengatakan, MTM telah bersepakat dengan tersangka lainnya (BM) selaku Dirut PT. ICR tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp 92,5 miliar, kemudian MTM bersama tersangka lainnya (MH) selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009 – sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp. 1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) di PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI).
Selanjutnya, lanjut Leonard, MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000,- (lima puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) dari hasil akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR), kemudian MTM dan MH menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja.
Sebelumnya, Sebagai informasi, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektare ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).