Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerja sama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.
Lahan seluas 400 hektare yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektare dan IUP OP seluas 201 hektare. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektare (199 hektare dan 201 hektare) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010.
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International. (Fanss)