Mengutip pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, S.E., M.M. “TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya” pungkas Pangkoarmada I
Pelaku penyelundupan benih lobster melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja. Selanjutnya proses penyelidikan lanjut diserahkan Lanal Banten kepada Polda Banten sedangkan barang bukti diserahkan kepada pihak Karantina Ikan yang akan melepasliarkan kembali ke habitatnya di Laut Labuan Pantai Selatan.
( shanty )