Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Ranmor

oleh
oleh

Kemudian pada pukul 23.00 WIB Tim Jatanras Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi keberadaan pelaku “MF” Alias “K” berada di sebuah kos-kosan di Jl. Sei Serai Kota Tanjungpinang, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke lokasi.

Setelah tiba di lokasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubnit Lidik Aipda J. Limbong mendapati bahwa pelaku “MF” Alias “K” berada ditempat tersebut, kemudian pelaku langsung diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kasihumas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan bahwa pelaku “R” dan “MF” alias “K” telah melakukan tindak pidana pencurian (Curnamor) di Tkp Jl. Handjoyo Putro Km. 9 Kel. Batu IX, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang (Swalayan Kurnia depan Water Park Lama).

No More Posts Available.

No more pages to load.