Jakarta, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam perkara register nomor : 25/PUU-XIX/2021.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyambut respon positive tersebut karena MK sangat cepat melakukan proses untuk segera sidang.
“MAKI telah menyiapkan saksi, saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan dengan maksud tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus TWK” ucap Boyamin saat dihubungi Sletsindonews pada Jumat (11/6/21).
Kendati demikian, Boyamin mengatakan pihaknya menyambut gembira wadah pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang juga telah ikut mengajukan permohonan uji materi revisi Undang Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.
“Dengan majunya Pegawai KPK yang tidak lolos TWK maka akan sangat memperkuat Permohonan Uji Materi dikarenakan dirugikan secara langsung oleh TWK. Kami akan bersinergi dengan pagawai KPK tersebut untuk saling mendukung dengan tujuan dikabulkannya uji materi ini oleh MK” kata Boyamin.
Berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVIII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021 menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi.
Atas dasar polemik tersebut, MAKI telah mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan Putusan menjadikan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK.
Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji :
Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK ).
Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan diminta menyerahkan tugasnya ke atasan. Salah satunya penyidik andal KPK, Novel Baswedan.
Kondisi ini mendapat sorotan dari banyak pihak, baik para pegawai antikorupsi hingga pada mantan pimpinan KPK. Pertanyaan-pertanyaan saat TWK juga jadi sorotan karena banyak yang janggal.
Pertanyaan itu ada yang memasuki ranah privat, dari urusan pacaran hingga jilbab. Ada pula pertanyaan yang menjurus ke hal seksual. (Fanss)







