Jakarta, sketsindonews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang dalam perkara register nomor : 25/PUU-XIX/2021.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyambut respon positive tersebut karena MK sangat cepat melakukan proses untuk segera sidang.
“MAKI telah menyiapkan saksi, saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat permohonan dengan maksud tidak ada pemecatan pegawai KPK akibat tidak lulus TWK” ucap Boyamin saat dihubungi Sletsindonews pada Jumat (11/6/21).
Kendati demikian, Boyamin mengatakan pihaknya menyambut gembira wadah pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang juga telah ikut mengajukan permohonan uji materi revisi Undang Undang KPK Nomor 19 tahun 2019.