“Barang-barang elektronik seperti Laptop, AC, Sepeda sudah dijual” kata Rinaldo.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 set Lemari Pakaian, 1 Lemari Buffet Tv, 1 Kitchen Set, 2 set tempat tidur beserta 2 kasur, 2 pasang bantal dan guling, 3 Meja nakas, 1 set meja kerja dan kursi, 2 set Lampu kristal, 1 set meja Kitchen Island, 2 set meja rias, 1 set sofa, 1 cermin, 1 Lukisan gambar burung, 1 lukisan gambar tanaman bunga, 3 Bed Cover, 1 alat pijat elektrik, 2 tas Golf beserta 13 Stik Golf, 2 lampu kamar.
Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp. 250 juta, dan atas perbuatannya pelaku di ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Fanss)