Pemprov Kepri dan Kajati Kepri Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan

oleh
oleh

“Harapan kita lebih lanjut kedepannya agar seberapa besarpun dana desa harus dimanfaatkan dan digunakan secara baik dan efisien, kita yakin dari desa yang sehat dan kuat akan lahir kecamatan yang kuat pula begitu seterusnya sampai negara yang kokoh dan kuat pula,” tuturnya.

Di tahun 2021 Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa sebesar 72 triliun Rupiah. Untuk Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki total 275 desa, Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran dana desa sebesar 276,40 miliar, meningkat sebesar 2,23 persen dari tahun anggaran 2020.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi, Hari Setiyono, menyebutkan bahwa Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 3 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di bidang intelijen adalah turut menjaga keamanan dan ketertiban umum antara lain turut menjaga peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.