“Hasil pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM),” ungkap Pandra, Rabu (23/6/21).
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan AA, semuanya warga Sumber Agung.
Berdasarkan hasil pencacahan petugas bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim BKIPM, terdapat 23 kantong plastik berisi total 6.800 ekor Benih Bening Lobster. Setelah selesai dicacah, Benih Bening Lobster tersebut dilepasliarkan ke laut.