“Diperkirakan harga Benih Bening Lobster itu Rp150.000 per ekor dengan total nilai barang mencapai Rp 1.020.000.000,” sebut Pandra.
Pandra menegaskan untuk terduga pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang melanggar Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo. Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tutup Pandra.
( shanty )