Lampung, sketsindonews – Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung berhasil mengungkap lokasi jual-beli Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 6.800 ekor benih di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan kronologis penindakan Benih Bening Lobster ilegal tersebut.
Menurutnya, penindakan tersebut berawal dari Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan jual beli ilegal Benih Bening Lobster pada hari Minggu (20/6/21).
Kemudian sekitar pukul 17:30 WIB, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku berinisial M, dan melakukan pemeriksaan di rumahnya.