Jakarta, sketsindonews – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman serta anggota Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan permohonan uji materi Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 2091/PAN.MK/VI/2021 pada Rabu (23/6/21) pagi.
Para Pemohon saat ini masih menjabat anggota KPU periode 2017-2022 yang telah dirugikan hak konstitusionalnya oleh putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat Final dan Mengikat. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 ayat 13 Undang undang nomor 7 tahun 2017.
Kuasa hukum pemohon Fauzi Heri mengatakan, sifat putusan DKPP yang final dan mengikat telah nyata-nyata merugikan hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum.
“Dengan keberadaan pasal itu, hak Para Pemohon untuk melakukan upaya hukum di pengadilan terhalangi. Kami akan buktikan dengan 73 alat bukti yang sudah kami bawa,” tegas Fauzi yang didampingi Juendi Leksa Utama saat sedang digedung Mahkamah Konstitusi.
Menurut penjelasannya, tahun 2013 telah ada Putusan MKRI Nomor 31/2013 sebagaimana didalilkan dalam halaman 73 yang menyatakan, untuk menghindari ketidakpastian hukum atas adanya ketentuan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak tepat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya oleh karena DKPP adalah perangkat internal penyelenggara pemilu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang.