“Ini salah satu perketatan ppkm mikro menjadi satu solusi dalam upaya penanggulangan penyebaran pandemi pada lingkung starata masyarakat khususnya lingkungan pada zona merah dan hijau sebagai pengawasan 3 pilar.”
“Giat ini bersandar pada 2 hal, pertama, beredarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Poso Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2021, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dan Kedua, Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, No. HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021, tentang Penguatan Implementasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19, yang dikeluarkan di Jakarta, tanggal 21 Juni 2019.” lanjutnya.