Terdakwa Kasus Penipuan 500 Miliar, Dituntut 4 Tahun Penjara

oleh
oleh

Saat ditanya, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban. Padahal semua uang masuk ke rekening perusahaan milik terdakwa diluar negeri sebesar lebih dari USD 35 juta atau 500 miliar.

Bukan hanya itu, jelas JPU, penyidik sempat kesulitan untuk memeriksa dan memanggil terdakwa dalam proses penyidikan. Diduga terdakwa akan melarikan diri keluar negeri karena memiliki aset dan properti termasuk di negara Singapura.

Perbuatan terdakwa Herry Beng Koestanto terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana yakni penipuan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 Juli 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.