“Setelah diterapkannya absensi online pada tahun 2019 lalu, tingkat kehadiran PNS hampir 100 persen. Karena ini berkaitan dengan adanya tunjangan perbaikan penghasilan (TPP),” kata Fauzi.
Saat ini, aplikasi kepegawaian tersebut telah ditingkatkan. Jika sebelumnya untuk melakukan absen kehadiran harus ke kantor masing-masing, saat ini dengan aplikasi Siaga Pro Max, setiap ASN dapat melakukan absensi secara online melalui mobile device atau smartphone menggunakan smart ID card (SIC).
Kemudian Pemkab Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga telah menerapkan Simpeg Plus, sebuah sistem informasi kepegawaian yang dirancang khusus beradaptasi dengan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK).
“Simpeg Plus di Kabupaten Sumenep telah mendapatkan peghargaan dari BKN RI sebagai inovasi karena dianggap sukses dalam implementasi SAPK,” papar Fauzi.