Pengakuan dari PMI Ilegal yang ingin berangkat ke Malaysia, mereka membayar kepada pengurus yang berada di Lombok An. NWR (Domisili di Lombok Tengah) sebesar Rp. 5 jt sd. 6 jt perkepala, selanjutnya memberangkatkan PMI ke Malaysia, melalui pelabuhan tidak resmi sungai gentong pasar, Bintan Utara.
Saat diamankan para PMI tersebut, terkait speedboat dan tekong maupun pengurus yg memberangkatkan tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polres Bintan, Para PMI Dilakukan swab rapid antigen oleh Dinkes Kab. Bintan sebanyak 53 orang degan hasil Negatif dan juga Penyidik akan melakukan koordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang.
Tindakan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penanganan di selter BP2MI Tanjungpinang dan RPTC Kemensos di senggarang Tanjungpinang.
Khusus ABK akan dilakukan Swab PCR kembali setelah berada ditempat karantina/selter tersebut.