Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Kejari Bintan Diamankan

oleh
oleh

Kemudian Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Agustian, berkesimpulan bahwa tindakan dua oknum tersebut, telah melakukan perbuatan tercela, dan kini kasus tersebut perkara pidananya telah dilimpahkan ke Pidsus Kejari Bintan.

“Untuk saat ini ketiga pelaku telah ditahan sel di rutan Polres Bintan, dan ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 12 tentang korupsi,” pungkas Agustian.

(Ian)

No More Posts Available.

No more pages to load.