“Itu sudah Sertifikat Hak Milik (SHM), bahkan sudah pernah diagunkan ke Bank, jadi tidak mungkin kalau bukan Hak Milik bisa diagunkan ke Bank,” paparnya.
Terakhir, Nasirudin menyampaikan bahwa pihaknya hanya berharap agar segera dilakukan penggantian dan sesuai.
“Itu tanah kita, jika memang akhirnya di perlukan untuk kepentingan umum, tidak masalah tapi ya harus di perjelas penggantiannya, ini sudah ambil tanah orang tapi malah dipersulit,” pungkasnya.
(Eky)