PM Jepang Umumkan Status Keadaan Darurat untuk Tokyo, Dubes Heri Ingatkan WNI Patuhi Prokes

oleh
oleh
Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi. Foto KBRI Tokyo

Duta Besar RI untuk Jepang Heri Akhmadi meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi protokol kesehatan. “Jaga diri dan keluarga, kenakan masker, rajin cuci tangan, jaga ventilasi ruangan dan hindari aktivitas di luar rumah jika tidak mendesak”, tegas Dubes Heri. “Kegiatan antar kelompok masyarakat untuk sementara sebisa mungkin dilakukan secara online. Ini penting untuk menghindari penularan Covid-19,” lanjutnya.

Dubes Heri secara khusus meminta WNI di Jepang untuk menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah Jepang yaitu menghindari kondisi 3Cs (closed spaces, crowded places, close conversation), mengurangi kegiatan tidak esensial dan menghindari mobilitas antar prefektur di Jepang.

Status quasi-SoE di Prefektur Kanagawa, Chiba, Saitama dan Osaka yang ditetapkan sejak 20 April tetap berlaku sampai 22 Agustus 2021. Dengan ini, Pemerintah Daerah dapat menerapkan pembatasan di daerah tertentu saja, tidak di seluruh Prefektur (priority preventive measures). Sedangkan status quasi-SoE di Prefektur Hokkaido, Aichi, Kyoto, Hyogo dan Fukuoka yang ditetapkan sejak 21 Juni 2021 akan berakhir pada 11 Juli 2021.

No More Posts Available.

No more pages to load.