Instansi Pemerintah Akhirnya Memiliki Pedoman Penataan Pola Karier PNS Secara Nasional

oleh
oleh

Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.

“Kalau pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi dia tahu betul kariernya ke arah mana,” ujar Aba dalam rakor yang dihadiri oleh Sesmen/Sekjen/Sestama Kementerian dan Lembaga serta Sekretaris Daerah Provinsi ini.

Aba menguraikan, ruang lingkup Pola Karier meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan Jalur Karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Dengan adanya Pola Karier maka lintasan karier pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan Jalur Karier. Jalur Karier merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.

No More Posts Available.

No more pages to load.