Instansi Pemerintah Akhirnya Memiliki Pedoman Penataan Pola Karier PNS Secara Nasional

oleh
oleh

Lanjutnya dijelaskan, Pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola Karier Horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT. Berbeda dengan Pola Karier Horizontal, dalam Pola Karier Vertikal bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

Sementara untuk Pola Karier Diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar kelompok JA, JF, atau JPT. “Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” imbuh Aba.

Pola Karier PNS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai PNS. Pola Karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN. Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan Pola Karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan. “Ini juga diharapkan dapat menjadi pengungkit dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi Bapak/Ibu,” pungkas Aba.

No More Posts Available.

No more pages to load.