Dengan berbagai bukti yang dilampirkan, Rusdiansyah meyakini bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang mereka ajukan.
“Bukti-bukti yang kami sampaikan
adalah bukti-bukti KLB, pelaksanaan KLB, ketentuan perundangan sesuai dengan peraturan kemenkunkam nomor 34 Tahun 2017, syarat-syarat tentang permohonan perubahan anggaran dasar dan kepengurusan,” papar Rusdiansyah yang juga mengatakan, “Kami meyakini gugatan yang disampikan ini akan dikabulkan majelis hakim karena ini jelas KLB di selenggarkan oleh karena Ad/Art yang dibuat diluar kongres 5 partai Demokrat di Jakarta yang bertentangan dengan Undang-undang dilaksanakan KLB.”
Secara singkat, dia juga menjelaskan tujuan dari diadakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang melihat kehendak dibawah untuk membawa partai Demokrat sesuai dengan Undang-undang pelaksanaanya.