“Bagaimana mungkin partai politik sebagai laborturium melahirkan AD/ART yang bertentangan dengan Undang-undang, kan bahaya itu, kegiatan yang bertentng dengan Undang-undang menjadi pedoman, kan Bahaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang yang tercatat dengan nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT. tersebut akan kembali disidangkan pada Kamis 22 Juli 2021 mendatang.
(Eky)