JIC Minta Taati Seruan Gubernur DKI, Warga di Harapkan Sholat Idul Adha di Rumah

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur Daeerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 11
Tahun 2021 mengajak seluruh alim ulama, haba’ib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid dan mushalla dan segenap lapisan masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 diantaranya dengan melaksanakan shalat Idul adha di rumah.

Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta itu telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi menindak lanjut seruan Gubernur DKI menjelaskan tata cara dan hal-hal terkait seputar pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah.

No More Posts Available.

No more pages to load.