Poster Ajakan Unjuk Rasa Di Jateng, Polda Jateng : Penyebar Hoax Akan Kita Selidiki

oleh
oleh

Dalam poster itu juga bertuliskan, Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 ayat 1 menyebut “Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat”. #CIREBONMELAWAN. #WALIKOTACIREBONDICARI. #UGJBERSAMAMASYARAKAT. #PPKMMENINDASRAKYAT. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.