Jaksa, lanjut Iftitah, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya saat ini dihadapkan oleh berbagai macam tantangan khususnya dalam kondisi darurat pendemi Covid-19.
“Pada Februari 2020 level overcrowding berada pada angka 98%, sedangkan terakhir pada Juni 2021 level overcrowding telah menyentuh angka 100%, dengan jumlah penghuni mencapai 271.992 orang sedangkan kapasitas hanya 135.981 orang” ucapnya.
Iftitah menilai, Jaksa dapat menerapkan alternatif penahanan non-rutan sebagaimana disediakan oleh KUHAP dalam Pasal 22 antara lain penahanan kota dan penahanan rumah. Selain itu, KUHAP melalui Pasal 31 juga menyediakan peluang yang dapat digunakan oleh jaksa untuk memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan, baik dalam bentuk jaminan orang maupun jaminan uang.