“Jaksa dalam melakukan penuntutan harus memaksimalkan alternatif pemidanaan non pemenjaraaan” katanya.
Terakhir, Iftitah mengatakan, Jaksa harus memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Jaksa juga memiliki kewenangan eksklusif berdasarkan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering yang dapat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks pandemi Covid-19.
“Dalam pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani” tandasnya. (Fanal Sagala)