Jakarta, sketsindonews – Komnas HAM respon kasus dugaan kesalahan esksekusi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa 8 Juni 2021 lalu.
Diketahui, pelaporan terhadap Komnas HAM tersebut dilakukan oleh Abidan Simanjuntak dan Fredy Kurniawan pada Senin 28 juni 2021 lalu, setelah kediaman mereka ikut dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Kita sudah diundang dan melakukan audiensi hari selasa 13 Juli 2021 sama Komnas HAM,” ungkap Abidan melalui siaran Kamis (22/7/21).
Terakhir menurut Abidan, kasus mereka sedang ditangani oleh Tim Pemantau dari Komnas HAM. “Kemaren juga dihubungi lagi sama Komnas HAM, katanya sedang ditangani sama Tim Pemantau,” kata Abidan.
Untuk itu, dia berharap agar kejelasan atas hilangnya tempat yang mereka tinggali selama ini mendapat titik terang. “Sulit kita melawan, kita hanya bisa berharap semoga ada jalan dan jika memang pengadilan salah dalam membuat penetapan maka mohon segera lakukan penggantian,” harapnya.
Sebagai informasi, PN Jaktim melakukan eksekusi sesuai dengan Surat Penetapan No. 09/2020/Eks Jo No. 260/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim Jo No
746/PDT/2017/PT DKI Jo No 2525.K/PDT/2019.