Komnas HAM Respon Aduan Eksekusi Lahan Di Pulogebang

oleh
oleh
Komnas HAM

Surat penetapan tersebut terbit setelah sebelumnya terjadi saling gugat antara Rahmat dengan Lies Iriani yang kemudian dimenangkan oleh Lies Iriani.

“Soal siapa yang menang dan soal eksekusi kita tidak masalah, tapi yang kita bingung kenapa lahan kita juga ikut di eksekusi, sementara kita tidak ikut berperkara,” ungkapnya.

Menurut Abidan yang harusnya dieksekusi adalah lahan yang sebelumnya diakui sebagai milik Rahmat dan kemudian di jual ke warga.

“Memang rumah kami sangat dekat dengan objek perkara, tapi kami tidak beli sama Rahmat, warga lain juga tau itu,” ujarnya.

Dari beberapa berkas yang ditunjukkan tercatat bahwa Abidan Simanjuntak membeli lahan ke Susman Gumanti dan tercatat di Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 1136/2008 sementara Fredy Kurniawa membeli dari NI Gusti Ayu Made Suciati tercatat di Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor 2233/2012.

No More Posts Available.

No more pages to load.