Pergantian Sekda Provinsi Papua Disebut Ilegal dan Cacat Hukum

oleh
oleh
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Andhika Prasetia/detikcom)

Hal lain yang juga membuat Frans heran yakni surat Gubernur Papua nomor 806/720/SET, tanggal 25 Juni 2021 seakan dapat mengalahkan Keputusan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Nomor 159/TPA Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.

“Setelah mendapatkan perintah tegas dari istana, baru Mendagri melantik Dance Flassy pada tanggal 1 Maret 2021 menjadi Sekda Papua definitif sesuai dasar Keppres tersebut,” paparnya. Dia menambahkan, “Harus menunggu 7 (tujuh) bulan, baru kemudian dilantik sdr. Dance Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua.”

Untuk itu, dia juga berharap agar Kemendagri dapat bersikap lebih tegas dalam melaksanakan Perintah Presiden.

Terkait sikap Gubernur Provinsi Papua tersebut juga mendapat respon dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cenderawasih, Marudut Hasugian yang memandang bahwa penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua merupakan bentuk pelanggaran atau maladministrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.