Pergantian Sekda Provinsi Papua Disebut Ilegal dan Cacat Hukum

oleh
oleh
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Andhika Prasetia/detikcom)

Sebab, menurutnya pergantian Sekda Provinsi bukan kewenangan gubernur, melainkan wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Penunjukkan tersebut melanggar administrasi, dan prosedurnya keliru,” kata Marudut, seperti dikutip dari beritasatu.com

Marudut memandang, isi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 800/7207/SET tentang Pergantian Sekda Papua dengan alasan karena memasuki usia pensiun, tidak tepat. Memang, kata dia, UU mengatur ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 dan 4 memasuki usia pensiun pada usia 58 tahun. Sementara untuk kepala biro atau Eselon 2b dalam UU ASN disebutkan masa jabatannya hingga umur 60 tahun.

Karenanya, Marudut mengatakan Dance Yulian Flassy secara definitif masih aktif sebagai Sekda Papua. Sementara wewenang pergantiannya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.

No More Posts Available.

No more pages to load.