Jakarta, sketsindonews – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana tegaskan tidak mengenal mantan juru ukur BPN, Paryoto yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena kasus Pemalsuan Sertifikat tanah di Cakung.
“Siapa itu, tanya Kajari Timur aja ya, saya enggak kenal itu,” kata Fadil saat dihubungi pada Jumat (23/7/21).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Paryoto menyebutkan kalau dirinya mendapat bantuan dari staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Ling Sodikin.
“Dr Iing responnya bagus, sampai saya diupayakan agar menjadi tahanan rumah saja, enggak usah masuk sini (Lapas Cipinang). Menurut informasi Pak Iing, Pak Menteri langsung yang telepon Jampidsus atau Jampidum (sebelumnya kami sebut sebagai pejabat Kejaksaan Agung) gitu. Ini juga,” kata Paryoto pada Rabu, (21/7/21).