Jakarta, sketsindonews – Dalam era pandemi COVID-19 ini, UMKM/UKM sedang mengalami berbagai permasalahan seperti penurunan penjualan, permodalan, distribusi terhambat, kesulitan bahan baku, PHK dan produksi menurun. Hal-hal ini menjadi ancaman bagi perekonomian nasional, UMKM/UKM sebagai penggerak ekonomi domestik dan penyerap tenaga kerja tengah menghadapi penurunan produktivitas yang berakibat pada penurunan profit secara signifikan, terutama dalam masa PPKM ini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa, sektor usaha yang bakal terkena dampak terhadap kebijakan PPKM akan sama seperti sektor-sektor yang terimbas pengetatan sebelumnya. Misalnya sektor ritel, restoran, transportasi / angkutan umum dan sektor jasa lain seperti jasa pariwisata, hiburan, serta sektor yang membutuhkan interaksi langsung dengan konsumen.
Untuk kembali bangkit dalam kondisi ini diperlukan solusi dan pemulihan, melalui langkah prioritas jangka pendek adalah dengan menciptakan kegiatan dan mendorong masyarakat beralih ke platform digital (online) untuk memperluas kemitraan. Upaya lainnya yaitu melalui kerjasama dalam pemanfaatan inovasi dan teknologi yang dapat menunjang perbaikan mutu dan daya saing produk, proses pengolahan produk dan kemasan, sistem pemasaran serta lain sebagainya.