Ancam Teror Bom, Anggota Grup WhatsApp ‘Suara Rakyat Karduluk’ Dipolisikan

oleh
oleh

Sumenep, sketsindonews – Salah satu anggota grup WhatsApp ‘Suara Rakyat Karduluk’ di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke polisi. Penyebabnya, akun yang diketahui memakai nama anonim ‘Ken Arok’ melontarkan pesan ancaman teror bom kepada sejumlah panitia pilkades.

Laporan diterima polisi di SPKT Polres Sumenep dengan nomor laporan: LP/B/175/VII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 29 Juli 2021, dengan pelapor atas nama Ketua Panitia Pilkades Karduluk Khatibul Umam.

Pelapor melaporkan pengancam teror bom dengan menggunakan UU ITE yakni Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2). Bunyi pasalnya tindak pidana pengancaman melalui medsos atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Saat proses laporan, Khatibul Umam tidak sendirian, ia didampingi Kuasa Hukumnya Sulaisi Abdurrazaq setya sejumlah panitia teras. Di lokasi mereka tidak memakan waktu lama, polisi langsung memproses laporan administrasinya.

No More Posts Available.

No more pages to load.