Terpidana Mantan Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang Banten

oleh
oleh
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, SH.,MH.

Jakarta, sketsindonews – Terpidana mantan Jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH,.MH, yang terlibat korupsi dalam kasus pengurusan fatwa bebas buronan Djoko Tjandra akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Tangerang, Banten.

“Hari ini Kamis, 2 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 WIB terpidana Pinangki Sirna Malasari dibawa ke Lapas Wanita untuk menjalani masa hukuman pidana penjara,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, SH.,MA melalui Kasi Intel, Bani Immanuel Ginting, SH.,MH di Jakarta Pusat, Senin (2/8/21).

Tim jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, lanjut Bani, melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap tersebut untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.