Jakarta, sketsindonews – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. Hal tersebut dipastikan setelah Surat Keputusan (SK) dikeluarkan Jaksa Agung nomor 185 Tahun 2021 pada Jumat (6/8/21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntk mengatakan, Pinangki diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil. Adapun yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Jaksa fungsional pada pusat penelitian dan pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
“Keputusan Jaksa Agung itu menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari,” kata Leonard dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8).